Komite Perwakilan Kelas atau di singkat KPK, terbentuk dari 5 orang dari kelas tersebut untuk mewakili orang tua dan peserta didik. 5 orang tersebut adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 anggota. Mereka mewakili orang tua peserta didik dalam satu kelas. Mereka menjadi penyambung komunikasi antara Wali Murid dengan sekolah, agar tercipta silaturahmi yang baik.
Hal ini Sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam peren canaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (lihat pasal 18), maka sudah selayak nya masyarakat mengetahui lebih lanjut tentang hak dan kewajibannya secara rinci dan jelas. Akan tetapi pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional kurang memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal ini. Padahal bilamana masyarakat me-ngetahui dan mengerti tentang seluk beluk dunia pendidikan, termasuk hak dan kewajibannya, maka peran serta masyarakat sebagaimana yang diharapkan undang undang akan tercapai.
Program KPK tersebut sangat membantu komunikasi antara sekolah dan orang tua peserta didik. Sebagai contoh saat seolah mengadakan suatu acara Ketua, Sekretaris dan bendahara KPK akan membantu mengkoordinir kelas mereka dalam mensukseskan acara tersebut.
Semua informasi Kegiatan sekolah, ekstra, bahkan wisuda juga akan di komukasikan dengan KPK dan KPK mengkoordinir anggota serta peserta didik dalam kelas mereka. Atau sebaliknya apa saja kendala dan kebutuhan kelas dapat di komunikasikan oleh KPK kepada sekolah, hingga terjalin komunikasi yang baik atar keduanya.